Senin, 05 Januari 2015

Studi Kasus Telematika

1.DAMPAK DAN PENGARUH GADGET BAGI ANAK USIA DINI
Masa kecil adalah masa yang indah untuk mengenal dunia, untuk belajar berinteraksi secara langsung dan mengalami berbagai pertumbuhan. Berbagai interaksi face to face sangat dibutuhkan dalam perkembangan anak, sehingga nantinya, ia tidak mengalami kesulitan pada saat bersosialisasi dengan teman atau orang lain. Jika dari kecil manusia sudah terlalu banyak bergantung dengan gadget dan minim interaksi langsung, maka anak tersebut nantinya akan merasakan berbagai kendala dalam berinteraksi sosial.

Tahap Pengenalan Gadget Pada Anak digolongkan sbb:
Usia 2 s/d 4 tahun
anak-anak yang memulai berinteraksi dengan komputer harus didampingi oleh orangtua atau orang dewasa. Hal tersebut bukan sekedar persoalan keselamatan anak, tetapi juga untuk meyakinkan bahwa anak tersebut bisa mendapatkan pengalaman yang menyenangkan sekaligus memperkuat ikatan emosional antara sang anak dengan orangtua
Usia 4 s/d 7 tahun
Anak-anak mulai tertarik untuk melakukan eksplorasi sendiri. Dalam usia ini, orangtua harus
mempertimbangkan untuk memberikan batasan-batasan situs yang boleh dikunjungi, berdasarkan pengamatan orangtua sebelumnya
Usia 7 s/d 10 tahun
Dalam masa ini, anak-anak mulai mencari informasi dan kehidupan sosial di luar keluarga mereka. Inilah saatnya dimana tekanan pertemanan dan kelompok bermain menjadi dampak yang signifikan. Pada usia ini pulalah anak-anak mulai meminta kebebasan lebih banyak dari orangtua. Anak-anak memang harus didorong untuk melakukan eksplorasi sendiri, meskipun tidak berarti tanpa adanya partisipasi dari orangtua
Usia 10 s/d 12 tahun
Pada masa pra-remaja ini, banyak anak yang membutuhkan lebih banyak pengalaman dan
kebebasan. Pada usia 12 tahun, anak-anak mulai mengasah kemampuan dan nalar berpikir mereka sehingga mereka akan membentuk nilai dan norma sendiri. Anak-anak perlu memahami bahwa tidak semua yang dilihatnya di Internet adalah benar dan bermanfaat, sebagaimana belum tentu apa yang disarankan oleh teman-temannya memiliki nilai positif.
Usia 12 s/d 14 tahun
Inilah saat anak-anak mulai aktif menjalani kehidupan sosialnya. Bagi yang menggunakan Internet, kebanyakan dari mereka akan tertarik dengan online chat . Dalam masa ini, orang tua harus waspada terhadap apa yang dilakukan anaknya. Masa ini merupakan masa yang tepat bagi kebanyakan orang tua untuk bercerita dan berbagi informasi tentang hal-hal seksual kepada anaknya.
Usia 14 s/d 17 tahun
Masa ini adalah masa yang paling menarik dan menantang dalam kehidupan seorang anak remaja dan orangtua. Seorang remaja akan mulai matang secara fisik, emosi dan intelektual.
Berikut merupakan dampak negatif yang biasa langsung terjadi pada anak akibat pengaruh gadget:
·     Kemajuan teknologi berpotensi membuat anak cepat puas dengan pengetahuan yang diperolehnya sehingga menganggap bahwa apa yang dibacanya di internet adalah pengetahuan yang terlengkap dan final
·    Kemajuan teknologi membawa banyak kemudahan, maka generasi mendatang berpotensi untuk menjadi generasi yang tidak tahan dengan kesulitan
·         Kemajuan teknologi juga berpotensi mendorong anak untuk menjalin relasi secara dangkal
·         Mengalami penurunan konsentrasi
·         Mempengaruhi kemampuan menganalisa permasalahan
·         Malas menulis dan membaca
·         Penurunan dalam kemampuan bersosialisasi 
Tanggapan

Tanggapan:
Teknologi gadget jelas memberi pengaruh terhadap perkembangan anak baik secara fisik, kognitif, emosi, sosial dan motorik. Terlalu sering anak berinteraksi dengan gadget dan juga dunia maya akan mempengaruhi daya pikir anak dan anak juga akan merasa asing dengan lingkungan sekitar karena kurangnya interaksi sosial. Namun, kemajuan teknologi juga dapat membantu daya kreatifitas anak, jika pemanfaatannya diimbangi dengan interaksi anak dengan lingkungan sekitarnya.  Orang tua  juga harus selalu mengontrol penggunaan gadget si anak, jangan terlalu diberikan kebebasan yang berlebihan.  Dan juga melarangnya untuk membawa gadget ke sekolah, karena bisa menghambat proses pembelajarannya di sekolah.

2.HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA BAGI PENYADAP

Jakarta - Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.

Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).

"Bahwasanya jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.

"Harapan Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.

TANGGAPAN

perkembangan teknologi berkembang sangat pesat, tetapi dengan berkembangnya teknologi informasi sekarang ini semakin sedikit juga privasi yang didapatkan karena kemampuan para cracker semakin meningkat dan dapat dengan mudah menyadap privasi seseorang. Dengan di tetapkan hukuman 15 tahun bagi penyadap diharapkan bisa memberi efek jera bagi penyadap

3.Penjualan Ipad Warnai Kasus Telematika Nasional

    JAKARTA, (PRLM) - Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat mengungkapkan, sejumlah peristiwa menyangkut telematika mewarnai perjalanan sektor tersebut. Ia menyebutkan, hendaknya semua pihak memperhatikan hal-hal tersebut demi kemajuan telematikan nasional ke depan.
    Menurut dia, kasus pertama yang menonjol adalah penjualan iPad yang menjadi masalah hukum hanya karena dianggap melanggar peraturan karena tidak ada manual. Jelas suatu alasan yang mengada-ada karena terbukti iPad sudah dilengkapi manual dan bahkan sudah berbahasa Indonesia namun berupa digital, bukan lagi berupa buku.
    "Di sini terlihat kemajuan teknologi tidak dapat diikuti dengan baik oleh peraturan pemerintah yang personelnya cenderung gaptek dan bahkan kuper. Apalagi staf ahli yang diajukan kementerian terkait ternyata tidak mengetahui berbagai hal mendasar tentang iPad sehingga pelaku penjual iPad yang seharusnya tidak bersalah harus berhadapan dengan hukum," kata Abah, panggilan akrab Abimanyu dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/1).
    Kemudian, dia menyebut kasus RIM yang telah membuat pabrik di Malaysia dan telah operasional, hal ini menjadi isu nasional dimana sekitar September beberapa pejabat terkait seperti menperin MS Hidayat dan Gita Wirjawan (kepala BKPM) menyesalkan hal tersebut, tetapi itu semua disanggah oleh Menkominfo Tifatul Sembiring yang seolah tidak tahu dan merasa yakin RIM belum melakukan itu.
     "Padahal kemudian saya menemukan bukti kuat bahwa Kemkominfo telah mensertifikasi produk Blackberry model 9360 keluaran Malaysia per 16 juni 2011. Itu berarti sejak awal Juni 2011 Kemkominfo sudah mengetahui bahwa Blackberry Malaysia sudah diproduksi akan tetapi Kemkominfo (mungkin karena malu) sampai sekarang selalu mengelak setiap isu yang saya angkat seputar hal tersebut," katanya.
   Masih soal RIM, kata Abah, dari beberapa agenda tuntutan Kemkominfo yang salah satunya mengenai perlunya pemindahan server RIM ke Indonesia agar memudahkan pemerintah melakukan penyadapan khususnya untuk hal yang terkait kriminal berat seperti korupsi, terorisme dll. Akan tetapi ternyata telah setahun lewat permintaan Kemkominfo tersebut tidak terlalu digubris RIM dan kemkominfo tidak berdaya sama sekali bahkan praktis tidak mampu melakukan tindakan apa pun.
    "Hal ini karena memang peraturan terkait penyadapan masih sangat lemah, yakni selain bertentangan dengan UUD 45, ternyata ayat 4 pasal 31 UU ITE terkait hal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sekitar akhir Februari 2011, dengan demikian ketentuan mengenai penyadapan oleh pemerintah semakin lemah," ujarnya.

Tanggapan:
Di zaman yang sangat modern pada saat ini, perkembangan teknologi terus berkembang karena perkembangan teknologi akan berjalan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin tinggi. Teknologi diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan memberikan nilai yang positif. Apabila seseorang tidak dapat mengerti bahkan tidak bisa menggunakan teknologi tersebut maka ia akan mengalami kesulitan dalam kehidupan sosial saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar